
Helmi: Kita Isi Malam Tahun
Baru dengan Zikir dan Doa
Bengkulu – Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE menerbitkan surat edaran terkait penyambutan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2026. Surat edaran bernomor 100.2/1978/B.I Tahun 2025 tertanggal 16 Desember 2025 tersebut memuat enam poin imbauan kepada masyarakat.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025.
Khusus menyambut malam pergantian tahun, Gubernur Helmi Hasan mengimbau masyarakat agar tidak merayakannya dengan cara meniup terompet, menyalakan kembang api atau petasan, serta melakukan kebut-kebutan di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan.
Selain itu, Gubernur juga meminta pemilik tempat hiburan dan pengelola destinasi wisata agar tidak memfasilitasi perayaan malam tahun baru secara berlebihan.
Sebaliknya, masyarakat Bengkulu diajak untuk mengisi momen pergantian tahun 2026 dengan melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing.
“Dan khusus yang beragama Islam, saya mengimbau agar melaksanakan zikir, istighosah, serta berdoa agar kita di Provinsi Bengkulu terhindar dari berbagai musibah,” tegas Helmi Hasan.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Helmi Hasan juga mengajak masyarakat untuk membersihkan saluran air, selokan, gorong-gorong, serta lingkungan sekitar tempat tinggal.
“Mari kita budayakan hidup bersih. Lingkungan yang bersih akan membawa kita pada kebaikan,” ujar Helmi Hasan.
Menyikapi momen libur akhir tahun yang kerap dimanfaatkan warga untuk berwisata, Gubernur Helmi Hasan juga mengimbau masyarakat agar menghindari lokasi-lokasi yang berpotensi rawan bencana, seperti kawasan pantai, mengingat tingginya gelombang laut pada akhir Desember.
“Kepada kita semua, agar selalu waspada baik yang beraktivitas di darat, laut, maupun udara,” tutup Helmi Hasan. (*)
Tinggalkan Balasan