Gubernur Bengkulu Periode 2018–2024 Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Tanggapannya
Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gubernur Bengkulu periode 2018–2024 dalam perkara gratifikasi dan pemerasan, Rabu (27/8/25). Selain pidana pokok, ia juga dijatuhi denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp39,6 miliar, 72.150 dolar AS, dan 349 dolar Singapura. Apabila tidak mampu membayar, maka harta terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Hak politiknya turut dicabut selama dua tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Sedangkan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga. Namun, yang memberatkan adalah perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.




