Alaku

Gubernur Bengkulu Instruksikan Seluruh Pegawai Pemprov Bayar Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah

Screenshot Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 yang berlaku sejak 10 April 2025 (Foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Bengkulu – Dalam upaya memperkuat peran zakat sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menunaikan zakat profesi, infak, dan sedekah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 yang berlaku sejak 10 April 2025. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta berbagai peraturan pemerintah dan instruksi presiden yang mengatur optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

ASN dan karyawan Muslim yang pendapatannya telah mencapai nisab diwajibkan membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan lainnya setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, lalu disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu.

Bagi yang belum mencapai nisab, Gubernur mengimbau tetap menyalurkan infak atau sedekah sesuai kemampuan. Seluruh hasil pengumpulan wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada BAZNAS, paling lambat tanggal 15.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan