
Selain itu, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyoroti aturan yang memungkinkan perwira TNI menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam UU. Ia mengingatkan bahwa hal ini dapat memicu kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.
“Saya pribadi khawatir bahwa dengan ditempatkannya perwira TNI di lembaga atau kementerian, ini bisa berdampak pada birokrasi sipil, terutama bagi PNS yang ada,” ujar Hasanuddin.
Ia menambahkan bahwa jika revisi ini tetap diberlakukan, maka penempatan perwira TNI di jabatan sipil harus dilakukan secara selektif dan hanya berdasarkan permintaan dari lembaga terkait.
Dengan semakin kuatnya gelombang penolakan dari berbagai pihak, pembahasan revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan di DPR diperkirakan akan berlangsung alot.
Halaman : 1 2
Tinggalkan Balasan