Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluKejadianSumsel

Dugaan Oknum Sekwan Lubuklinggau Fasilitasi Paslon, Tim YOKteRUS Laporkan ke Bawaslu

×

Dugaan Oknum Sekwan Lubuklinggau Fasilitasi Paslon, Tim YOKteRUS Laporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Dugaan Oknum Sekwan Lubuklinggau Fasilitasi Paslon, Tim YOKteRUS Laporkan ke Bawaslu
Dugaan Oknum Sekwan Lubuklinggau Fasilitasi Paslon, Tim YOKteRUS Laporkan ke Bawaslu

Lubuk Linggau—Tim Hukum YOKteRUS secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan salah satu Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Lubuk Linggau ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini diajukan menyusul viralnya video yang memperlihatkan Plt Sekwan diduga mempersiapkan bingkisan dengan stiker pasangan calon (Paslon) 01 di Poskuslur Taba Koji. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Tim Hukum YOKteRUS melaporkan kasus tersebut pada Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB. Menurut mereka, tindakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 42 Tahun 2004, UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 94 Tahun 2021, serta UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang netralitas ASN dan sanksi pidananya.

“Kami ingin agar Bawaslu memproses laporan ini secara tegas sesuai aturan hukum, sehingga oknum ASN tersebut mendapatkan sanksi yang sesuai,” ujar perwakilan Tim Hukum YOKteRUS.

Baca Juga:  H. Rachmat Hidayat Ajak Warga Cereme Taba Menangkan Yoppy-Rustam untuk Perubahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *