Dugaan Oknum Sekwan Lubuklinggau Fasilitasi Paslon, Tim YOKteRUS Laporkan ke Bawaslu

Lubuk Linggau—Tim Hukum YOKteRUS secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan salah satu Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Lubuk Linggau ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini diajukan menyusul viralnya video yang memperlihatkan Plt Sekwan diduga mempersiapkan bingkisan dengan stiker pasangan calon (Paslon) 01 di Poskuslur Taba Koji. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Tim Hukum YOKteRUS melaporkan kasus tersebut pada Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB. Menurut mereka, tindakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 42 Tahun 2004, UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 94 Tahun 2021, serta UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang netralitas ASN dan sanksi pidananya.
“Kami ingin agar Bawaslu memproses laporan ini secara tegas sesuai aturan hukum, sehingga oknum ASN tersebut mendapatkan sanksi yang sesuai,” ujar perwakilan Tim Hukum YOKteRUS.
Sementara itu, Mursidi, anggota Komisioner Bawaslu Lubuk Linggau, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Tim Hukum YOKteRUS dan akan melakukan kajian formil serta materiil atas laporan tersebut. “Kami akan mengkaji laporan ini terlebih dahulu. Jika sudah mencukupi, akan ada agenda klarifikasi bagi pelapor dan terlapor,” jelasnya.
Proses klarifikasi ini direncanakan berlangsung selama tujuh hari. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).





