Bengkulu Tengah – Oknum Anggota DPRD Bengkulu Tengah berinisial FO dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Bengkulu Tengah atas dugaan asusila dan membawa anak gadis tanpa izin orang tua. Laporan ini menjadi sorotan publik setelah berita tersebut viral di media sosial.
Perempuan yang menjadi objek laporan berinisial AP, berusia 23 tahun, diketahui sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Bengkulu. Menurut narasumber, AP memiliki penampilan menarik dengan kulit putih, mata yang indah, hidung mancung, dan bibir tipis. Dia juga memiliki postur tubuh setinggi 165 cm.
AP sebelumnya tinggal di wilayah Bengkulu Tengah dan saat ini sudah pindah ke Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Menurut narasumber yang pernah bertemu langsung dengan AP, ia diduga diajak oleh oknum anggota dewan berinisial FO untuk keluar kota tanpa izin orang tuanya.
Dari penelusuran media, oknum anggota DPRD Bengkulu Tengah, FO, diketahui merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Kalau FO memang anggota Dewan sini (Bengkulu Tengah-red) dari PKS dan terpilih kembali untuk Dapil Pondok Kelapa,” ungkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor DPRD Bengkulu Tengah.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD PKS Bengkulu Tengah menyatakan bahwa masalah laporan dugaan asusila tersebut sudah selesai. “Kalau di partai insyaa Allah sudah selesai mas. Beliau sudah dipanggil dan sudah selesai, insyaa Allah,” katanya.
Laporan dari ibu kandung AP menyebutkan bahwa kejadian ini bermula pada 19 Maret 2024, saat AP dibawa oleh FO ke Jakarta dan baru kembali pada 23 Maret 2024. Selama tiga hari itu, keluarga korban mengaku tidak mengetahui keberadaan AP hingga akhirnya dihubungi pada tanggal 23 Maret. Saat kembali, sempat terjadi keributan di Bandara karena ibu AP meminta pertanggungjawaban dari oknum pejabat tersebut.
Laporan resmi ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu dan dibuat pada 20 Juli 2024, dengan ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.














