Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda menyepakati sejumlah perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Laporan hasil kerja Pansus disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan II di DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (21/8).
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Mukomuko, M. Ali Saftaini, menjelaskan bahwa beberapa pasal penting mengalami perubahan, khususnya terkait persentase pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan biaya penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Hari ini kita menyampaikan laporan kerja Pansus terkait perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Ada beberapa pasal yang berubah. Pertama, PKB disepakati turun dari 1,2 persen menjadi 1,0 persen. Kedua, BBNKB dari 12 persen menjadi 10 persen. Ketiga, BPKB dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Secara substansi inilah yang menjadi pokok pembahasan di Pansus, sementara pasal lain hanya bersifat penyelarasan,” jelas Ali usai rapat paripurna.
Selain itu, Pansus juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah retribusi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian nilai serta penambahan objek retribusi baru yang akan dimasukkan dalam perubahan perda tersebut.
Menurut Ali, pengurangan persentase tarif pajak ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. “Jika persentase dikurangi, otomatis harga pokok perkalian opsen pajak sebesar 66 persen juga ikut turun. Dengan begitu, masyarakat akan lebih terbantu,” tegasnya.
DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan pendapat akhir fraksi akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya. “Insyaallah besok akan disahkan, kemudian hasilnya dievaluasi ke Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Ali.





