DPRD Kota Lubuk Linggau Gelar Kegiatan Pengawasan Produk Hukum, Fokus Evaluasi Retribusi
Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bambang Rubianto, menggelar kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum, pada Minggu (27/7/2025) (Foto: Jepri Irwansah/repoeblik.com)

DPRD Kota Lubuk Linggau Gelar Kegiatan Pengawasan Produk Hukum, Fokus Evaluasi Retribusi

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lubuk Linggau  – Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bambang Rubianto, menggelar kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum, pada Minggu (27/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Lurah Tapak Lebar Sulenpri SE, Muhammad Rifqi, SH, MH, Kabag Persidangan, tokoh masyarakat, Ketua IKM Abizar, pelaku UKM, serta pembicara Jatmiko Yogopriatno S,IP MSi.

Jatmiko Yogopriatno, selaku pembicara, menyampaikan keluhan pedagang terkait retribusi yang dirasa sangat memberatkan, terutama di tengah persaingan pasar digital, pasca pandemi COVID-19, dan permasalahan lainnya. “Tugas DPRD salah satunya adalah memastikan retribusi masuk ke kas daerah, dan sangat membutuhkan partisipasi masyarakat agar dapat menentukan langkah yang tepat,” ujarnya.

Retribusi yang dimaksud mencakup berbagai elemen, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, PBB, dan lainnya, yang melibatkan sebanyak 2.847 wajib pajak. Jatmiko juga menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa keberatan terhadap retribusi dapat mengajukan banding secara tertulis dalam waktu tiga bulan setelah dikenakan retribusi, dengan proses yang berlangsung selama 13 bulan.

Dalam sesi tanya jawab, Ikhwan, salah satu warga dari Kelurahan Bandung Kiri, menyampaikan keinginannya agar peraturan daerah (Perda) terkait retribusi ditinjau kembali, mengingat kesulitan pedagang di tengah berkembangnya pasar online. “Untuk apa tarif retribusi yang ditetapkan itu jika tidak bisa tercapai, lebih baik ditinjau kembali,” ujarnya.

Mendengar keluhan tersebut, Bambang Rubianto menegaskan bahwa DPRD akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi Perda No. 12 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah jika dinilai memberatkan masyarakat. “Jika memang perda ini dirasa kurang efektif dan membebani masyarakat, maka akan kita upayakan untuk dievaluasi,” pungkas Bambang. (SAw)

Gambar Gravatar
Jurnalis daerah yang fokus pada berita lapangan, perkembangan wilayah, dan berbagai kejadian penting dengan komitmen menghadirkan informasi yang cepat dan dapat dipercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *