Diskominfo Bengkulu Verifikasi Repoeblik.com, Pastikan Standar Media dan Legalitas Terpenuhi
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bengkulu saat melakukan verifikasi faktual terhadap media siber Repoeblik.com di Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (20/4/2026)(foto:anto)

Diskominfo Bengkulu Verifikasi Repoeblik.com, Pastikan Standar Media dan Legalitas Terpenuhi

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu Tengah – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi faktual terhadap media siber Repoeblik.com di Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (20/4/2026), guna memastikan kelayakan administrasi dan operasional sebagai lembaga pers profesional.

Kegiatan berlangsung di kantor redaksi Repoeblik.com yang berlokasi di Perumahan TR, Desa Pondok Kubang. Tim verifikasi terdiri dari lima orang, di antaranya Kepala Bidang Hubungan Media dan TIK Ceria Revolitasari, Subkoordinator Layanan Hubungan Media Irma Adespa, serta anggota tim lainnya.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi faktual terhadap media siber Repoeblik.com di Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (20/4/2026)
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi faktual terhadap media siber Repoeblik.com di Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (20/4/2026)(foto:anto)

Irma Adespa menegaskan, verifikasi faktual menjadi tahapan penting untuk memastikan media yang menjalin kemitraan dengan pemerintah memiliki legalitas jelas dan sistem kerja yang terstruktur.

“Verifikasi faktual ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan media yang menjalin kerja sama benar-benar memiliki legalitas yang jelas, struktur organisasi yang lengkap, serta kantor redaksi yang aktif,” ujar Irma.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung praktik media yang belum memenuhi standar, dengan menekankan pentingnya keberadaan kantor dan operasional yang nyata.

“Jangan sampai media hanya di atas motor, baru buat website, buat PT, tidak ada kantor, lalu mengajukan kerja sama. Kerja sama tentu bisa dilakukan, tetapi harus sesuai aturan,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh kerja sama publikasi harus mengacu pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu sebagai dasar hukum kemitraan.

Irma juga memastikan bahwa secara umum Repoeblik.com telah memenuhi unsur administrasi dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses verifikasi.

Direktur PT Rakyat Independen Media, Oktaliansyah, menyambut baik proses tersebut dan menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas serta profesionalisme media yang dipimpinnya.

“Kami siap mengikuti seluruh aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Pergub Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021, serta terus berupaya menjaga integritas dan kualitas pemberitaan,” ujarnya.

Verifikasi ini diharapkan menjadi langkah memperkuat ekosistem media di Bengkulu agar semakin kredibel dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *