Alaku

Disdikbud Bengkulu Hapus Syarat Legalisir KK dan Akta untuk SPMB 2026

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu (Foto: dok istimewa)

Bengkulu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu memastikan peserta Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak lagi diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran yang telah dilegalisir. Orang tua cukup membawa dokumen asli saat proses pendaftaran di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mempermudah masyarakat sekaligus menghindari antrean panjang yang terjadi dalam pengurusan legalisir dokumen kependudukan.

“Syarat SPMB di Kota Bengkulu tak perlu menyertakan legalisir Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran. Cukup menunjukkan KK asli dan Akta asli,” ujar Ilham, Kamis (2/7/2026).

Keputusan itu diambil setelah Disdikbud melihat tingginya jumlah masyarakat yang mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam beberapa hari terakhir. Banyak orang tua mengurus legalisir secara bersamaan sebagai persiapan pendaftaran sekolah.

Menurut Ilham, kondisi tersebut menyebabkan antrean membludak dan berpotensi mengganggu pelayanan administrasi kependudukan lainnya. Karena itu, persyaratan legalisir dinilai tidak lagi perlu diberlakukan dalam proses penerimaan murid baru.

Disdikbud Kota Bengkulu juga telah menginstruksikan seluruh panitia SPMB di sekolah agar menerima berkas pendaftaran dengan menunjukkan dokumen asli tanpa meminta salinan yang telah dilegalisir.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung lebih efektif, efisien, dan tidak membebani orang tua siswa dalam melengkapi persyaratan administrasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan