Dinsos Bengkulu Usulkan 15.263 Warga Masuk PBI-JK, Kepesertaan Bisa Dicek Secara Online

Bengkulu – Dinas Sosial Kota Bengkulu mengusulkan sebanyak 15.263 warga menjadi peserta Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada periode Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus memastikan lebih banyak warga memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, mengatakan usulan terbaru itu akan menambah jumlah penerima PBI-JK yang selama ini iurannya ditanggung pemerintah pusat. Hingga saat ini, sebanyak 172.063 warga Kota Bengkulu telah tercatat sebagai peserta program tersebut.
“Saat ini penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat telah mencapai 172.063 jiwa. Pada bulan Juli ini kami kembali mengusulkan sebanyak 15.263 jiwa untuk dapat menerima bantuan melalui program PBI-JK,” ujar Afriyenita, Kamis (2/7/2026).
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinas Sosial terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam melakukan penyelarasan data kepesertaan. Verifikasi dilakukan guna memastikan warga yang diusulkan benar-benar memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan iuran.
Selain itu, proses pendataan juga difokuskan pada masyarakat yang sebelumnya menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri tetapi kepesertaannya sudah tidak aktif karena kendala ekonomi. Warga yang lolos proses verifikasi akan dialihkan menjadi peserta PBI-JK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fokus kami saat ini adalah menyisir data warga yang kepesertaan mandirinya sudah tidak aktif agar dapat dialihkan secara prosedural ke program PBI-JK sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Afriyenita.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap penambahan jumlah peserta PBI-JK dapat meningkatkan cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, warga kurang mampu tidak lagi terkendala persoalan administrasi maupun biaya saat membutuhkan pelayanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Sementara itu, dikutip dari beberapa sumber, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan PBI-JK melalui beberapa layanan resmi, di antaranya aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan, portal Cek Bansos Kementerian Sosial, maupun layanan Call Center BPJS Kesehatan 165.






