Alaku

Ditemukan pestisida yang telah dicek oleh Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan bahwasanya pestisida tersebut tidak terdaftar dalam Kementerian Pertanian (Kementan). Diduga penjualan pestisida dilakukan secara online membuat sulit untuk ketahuan.

“Kami sudah datang ke Muba, Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara jadi kami datangi 2 kecamatan-kecamatan dan tidak kami temukan. Jadi ini barangkali membelinya secara online,” terang pejabat analis pupuk dan pestisida Dinas Pertanian Sumsel Syarifuddin Umri ditemui di kantornya, Senin (21/8/2023) dilangsir detikSumbagsel.

Ia menjelaskan, kalau produk tersebut tidak terdaftar dalam Kementan, maka ada komposisi dan aturan pemakaiannya serta larangannya yang mungkin melenceng.

Pestisida dapat digunakan dalam berbagai bentuk, seperti cairan, serbuk, aerosol, atau formula lainnya yang dapat diaplikasikan pada tanaman, hewan, atau lingkungan. Jenis pestisida yang digunakan dapat bervariasi tergantung pada jenis hama atau penyakit yang ingin dikendalikan.

Meskipun pestisida dapat memberikan manfaat dalam melindungi hasil pertanian dan kesehatan manusia, penggunaan pestisida juga dapat memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Baca Juga:  Islam dan Kemajuan: Sebuah Perspektif Holistik

Pestisida yang tidak diuraikan dengan cepat dapat mencemari tanah, air, dan udara. Hal ini dapat mengancam keberlanjutan ekosistem dan berdampak buruk pada organisme non-target seperti hewan liar dan serangga yang bermanfaat.

Penggunaan berulang pestisida dapat menyebabkan hama menjadi resisten terhadap bahan kimia tersebut. Akibatnya, diperlukan dosis yang lebih tinggi atau pestisida yang lebih kuat untuk mencapai efek yang sama.

Paparan jangka panjang terhadap pestisida atau penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan risiko kesehatan bagi manusia. Paparan pestisida dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, masalah pernapasan, dan masalah kulit.

Untuk mengurangi dampak negatif penggunaan pestisida, penting untuk menerapkan penggunaan pestisida secara bijak dan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Alternatif pengendalian hama yang lebih ramah lingkungan, seperti penggunaan organik atau metode biologis, juga perlu dipertimbangkan dalam pertanian dan pengelolaan hama.

Baca Juga:  Muhammad Irwansyah Ditangkap di Bengkulu

 

Dalam artian pestisida ini, belum diketahui komposisi yang digunakan. Serta aturan pakainya dan jenis larangan. Kalau sudah resmi menurut Syarifuddin ada petunjuknya. Jika sudah didaftarkan pasti sudah ada anjuran dari pemerintah dan tidak akan mengganggu lingkungan. Syarifuddin juga menegaskan jika barang sudah tidak terdaftar di Kementan artinya barang tersebut sudah tidak wajib beredar.

 

karena itu, ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menjual, mengedarkan dan memiliki barang yang tidak ada dalam daftar Kementan.

Ia juga mengataka kalau dinas pertanian tidak bisa melakukan uji barang tersebut karena tidak terdaftar. Barang yang boleh diuji hanyalah barang yang sudah terdaftar di Kementan. Sementara itu, produk pestisida tersebut tidak terdaftar.

Kata Syarifuddin, setiap produk itu maksimal 6 bulan harus melapor ke Kementerian. Jika tidak, maka produk dianggap sudah tidak ada diperedaran lagi.

Baca Juga:  Viral! Pengemis di Pati, Siang Meminta-minta! Malam Karaokean Bareng LC!

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Karantina Tanaman, Hewan, dan Ikan. Undang-Undang tersebut mengatur tentang pengendalian karantina untuk tanaman, hewan, dan ikan guna mencegah masuknya organisme berbahaya yang dapat mengancam kesehatan tanaman, hewan, dan ikan di Indonesia. Dalam konteks ini, barang yang tidak terdaftar di Kementan dapat merujuk pada barang-barang yang memiliki potensi membawa organisme berbahaya yang harus diawasi dan diatur.

Dalam Undang-Undang tersebut, sanksi pidana dapat meliputi denda atau hukuman penjara. Sanksi pidana ini ditujukan bagi pelaku yang melakukan tindakan yang melanggar aturan karantina tanaman, hewan, dan ikan, termasuk pengedaran barang yang tidak terdaftar atau melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Terkait dengan besaran denda atau lamanya hukuman penjara, hal ini dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat pelanggaran, jenis barang yang terlibat, dan peraturan yang dilanggar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan