
Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan juga menyoroti mekanisme pembelian bahan pangan. Pengelola dapur diminta mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami menyarankan kepada yayasan dan SPPG agar pembelian bahan makanan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah,” tambahnya.
Tak hanya soal harga, Dinas Ketahanan Pangan mewajibkan dapur MBG mengutamakan produk lokal dalam memenuhi kebutuhan bahan baku. Pasokan dari luar daerah hanya diperbolehkan apabila stok di Kabupaten Seluma tidak tersedia.
“Kami menegaskan agar setiap dapur mengambil bahan dari produk lokal. Jika memang stoknya tidak tersedia di daerah kita, baru diperbolehkan mengambil dari luar daerah,” pungkas Amri. (ADV)






