10 Mar 2026 12:54 - 2 menit membaca

Daftar 9 Orang Dibawa ke Jakarta dalam OTT Bupati Rejang Lebong

Bagikan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar 9 orang OTT Rejang Lebong yang diterbangkan ke Jakarta setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3/2026) malam.

Dari total 13 orang yang sempat diamankan dalam operasi tersebut, hanya sembilan orang yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Informasi mengenai daftar 9 orang OTT Rejang Lebong ini disampaikan langsung oleh juru bicara KPK.

“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati. Dan juga tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong . Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026), seperti dilaporkan Sindonews.

Budi menjelaskan, dua di antara mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja. Selain itu, terdapat tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta empat orang dari pihak swasta yang turut masuk dalam daftar 9 orang OTT Rejang Lebong tersebut.

Alaku

Menurut KPK, penindakan ini berkaitan dengan dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun hingga kini penyidik belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara yang tengah diselidiki.

“Iya, ini terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Ya, nanti kami akan update ya, terkait dengan proyek-proyek di dinas apa, nilainya berapa gitu, nanti kami akan sampaikan lengkap di konpers,” ujar Budi.

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan oleh tim Kedeputian Penindakan KPK yang bergerak di wilayah Bengkulu. Penindakan ini menjadi salah satu operasi senyap yang kembali digelar lembaga antirasuah dalam upaya mengungkap dugaan praktik korupsi di daerah.

KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang masuk dalam daftar 9 orang OTT Rejang Lebong. Lembaga tersebut memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum menyampaikan hasilnya secara resmi kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *