Alaku

Curi Start Kampanye Tidak Diatur dalam PKPU 2023?

Curi Start Kampanye Tidak Diatur dalam PKPU 2023?

Dengan demikian, keputusan mengenai pemberlakuan sanksi bagi pelanggaran kampanye di luar ketentuan PKPU akan disesuaikan dan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam UU Pemilu yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penghukuman terhadap pelanggaran kampanye dilakukan berdasarkan landasan hukum yang kuat dan dapat dijamin keadilan serta transparansi dalam proses pelaksanaannya.

Kebijakan yang diberlakukan pada saat ini berbeda secara signifikan dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh KPU pada periode sebelumnya. Dalam PKPU sebelumnya, diatur sanksi administratif yang jelas dan tegas bagi pelanggar yang melakukan curi start kampanye, termasuk di antaranya peringatan tertulis hingga penurunan alat peraga kampanye.

Baca Juga:  Gedung SMP di Rejang Lebong Terbengkalai Selama 4 Tahun

Namun, pada kebijakan terbaru yang berlaku sekarang, tidak ada ketentuan mengenai sanksi administratif untuk pelanggaran mencuri start kampanye dalam PKPU yang baru diberlakukan. Sebaliknya, keputusan tentang pemberian sanksi bagi pelanggaran semacam itu akan mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku, dan penegakan sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Perbedaan tersebut menandakan adanya perubahan dalam pendekatan dan regulasi terkait aturan kampanye yang diatur oleh KPU dari waktu ke waktu, dengan penekanan pada aspek hukuman administratif dalam PKPU sebelumnya, dan penekanan pada keterkaitan dengan UU Pemilu dalam kebijakan terbaru yang diberlakukan.

“Kalau sanksi kan semuanya yang dimandatkan oleh UU, itu pun juga yang lakukan lembaga lain (Bawaslu) bukan KPU. Itu lah konstruksi yang kita susun di PKPU tentang kampanye,” jelas Mellaz.

Baca Juga:  PKS Tanggapi Pernyataan Fahri Hamzah Terkait Pilpres 2024

Mellaz menjelaskan penindakan sanksi bagi para pelanggar adalah bagian dari Bawaslu. Meski tak mengatur sanksi, kata Mellaz, jika Bawaslu menemukan adanya pelanggaran, akan ditindak sesuai dengan UU Pemilu.

“Kenapa kok sanksinya nggak dimunculkan di PKPU? Kan nggak mungkin Peraturan KPU, kan konstruksinya memang kalau urusan sanksi kan sudah ngacunya ke UU, kan itu udah wilayah lain karena ada urusan penegakan hukum, ada urusan Bawaslu,” ungkapnya.

“Jadi nanti tetap, bukan berarti nggak ada sanksi, memang sanksinya nggak diatur di PKPU, karena itu wilayah jangkauan kami nggak kesana. Tetapi setiap larangan segala macam, termasuk pelanggaran yang nanti ditemukan oleh Bawaslu segala macam, itu nanti acuan sanksinya ngacu ke UU,” tambahnya.

Baca Juga:  Lima Kabupaten di Bengkulu Akan Dipimpin Pejabat Sementara Menjelang Pilkada 2024
1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan