Alaku

Curi Start Kampanye Tidak Diatur dalam PKPU 2023?

Curi Start Kampanye Tidak Diatur dalam PKPU 2023?

KPU RI telah menjelaskan bahwa PKPU terbaru tidak lagi mencakup sanksi terkait curi start kampanye. Bawaslu RI akan bertanggung jawab atas pemberian sanksi, yang tentunya masih mengacu pada undang-undang yang berlaku perihal kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 mengatur tentang aturan kampanye, dimana partai politik diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan internal.

“Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu,” demikian bunyi Ayat 1 Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dikutip Selasa (25/7/2023).

Sebelum memasuki masa kampanye, para peserta Pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dengan cara memasang bendera partai politik beserta nomor urutnya. Selain itu, partai politik juga diizinkan untuk mengadakan pertemuan terbatas dengan persyaratan memberitahukan kegiatan tersebut terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu.

Meskipun demikian, KPU sangat menekankan dan memberikan peringatan kepada seluruh peserta Pemilu agar tidak menggunakan kalimat ajakan atau rangsangan yang bersifat mengajak secara eksplisit dalam kegiatan sosialisasi mereka. Aturan ini diatur dengan tegas dalam ayat 3 Pasal 79 peraturan PKPU yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan memastikan bahwa proses sosialisasi dilakukan secara fair, transparan, dan tidak mengarah pada praktik kampanye yang berlebihan atau melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemilu. Dengan menghindari penggunaan kalimat ajakan dalam sosialisasi, diharapkan setiap peserta Pemilu dapat tetap berpartisipasi dengan adil dan tidak menciptakan ketidakseimbangan di antara peserta lainnya, sehingga proses Pemilu dapat berlangsung secara demokratis dan akuntabel.

Baca Juga:  Relawan Silampari Siap Menangkan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi di Pilkada Kota Lubuklinggau

“Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan,” demikian bunyi Ayat 3 Pasal 79.

Pada masa sosialisasi, para peserta Pemilu dilarang untuk mengungkapkan identitas, citra diri, atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik. Selain itu, mereka juga dilarang memasang alat peraga kampanye baik di tempat umum maupun di media sosial di luar periode masa kampanye yang telah ditetapkan.

Aturan terkait larangan kampanye di luar jadwal masa kampanye ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 69 peraturan PKPU. Kendati demikian, perlu dicatat bahwa meskipun terdapat larangan tersebut, KPU tidak secara spesifik mengatur sanksi yang akan dikenakan bagi peserta Pemilu yang terbukti melakukan curi start kampanye.

Baca Juga:  Fun Shooting Bersama Anggota DPD Terpilih, Sultan B Najamudin Tekankan Visi Penguatan Lembaga

Mengenai hal ini, KPU menyebutkan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Detail mengenai sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang akan diimplementasikan dengan proporsionalitas dan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Dengan demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan kampanye tetap dijamin agar proses Pemilu dapat berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan lainnya,” bunyi Pasal 76.

Baca Juga:  Sandi Cawapres Ganjar? PDIP Sebut Masuk Daftar Evaluasi

August Mellaz, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, menjelaskan bahwa dalam PKPU yang baru diberlakukan, memang tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar yang melakukan curi start kampanye. Ia menekankan bahwa pengaturan sanksi semacam itu hanya dapat dilaksanakan jika diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemilu yang berlaku. Dalam konteks ini, August menyoroti pentingnya peran dan kewenangan UU Pemilu sebagai acuan utama dalam menentukan sanksi yang berlaku untuk setiap pelanggaran aturan kampanye.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan