Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Arga Makmur, Ahmad Rozali, menambahkan bahwa ribuan tenaga kerja di berbagai sektor telah terdaftar sebagai peserta, termasuk tenaga honorer, perangkat desa, RT, nelayan, hingga pekebun sawit.
“Di sektor perkebunan sawit, sebanyak 334 pekerja rentan telah didaftarkan sebagai peserta. Iuran peserta dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Sawit sebesar Rp16.800 per orang per bulan, dengan rincian Rp10.000 untuk jaminan kecelakaan kerja dan Rp6.800 untuk jaminan kematian. Perlindungan ini mencakup risiko sejak berangkat ke kebun, saat beraktivitas, hingga kembali ke rumah. Semua biaya medis akibat kecelakaan kerja dijamin tanpa batasan,” jelasnya.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, MAP, menegaskan bahwa program ini sangat penting mengingat tingginya risiko kerja di sektor perkebunan sawit.
“Alhamdulillah, melalui Dana Bagi Hasil Sawit tahun anggaran 2025, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada 16.000 pekerja rentan di sektor perkebunan. Perlindungan ini penting agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja. Saya minta camat ikut memantau pelaksanaannya di wilayah masing-masing,” tegas Bupati.














