Jakarta – Ancaman pengurangan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat di sejumlah daerah menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang efektif berlaku pada 2027.
Isu ini menguat setelah Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) secara terbuka menyatakan sekitar 2.000 PPPK di lingkungan Pemprov Sulbar berpotensi dikurangi dari total sekitar 4.000 pegawai. Langkah itu disebut sebagai konsekuensi dari kewajiban daerah mematuhi batas maksimal belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“2027 kita akan mengurangi PPPK, jadi siap-siap saja, kira-kira dari 4 ribu PPPK, 2 ribu akan kita kurangi, jadi nanti kita lihat siapa yang akan dipecat,” kata SDK saat buka puasa bersama insan pers di Mamuju, Selasa (17/3/2026), seperti dikutip dari Detik.
Menurut SDK, belanja pegawai Pemprov Sulbar saat ini sudah menembus sekitar 34 persen atau lebih dari Rp 600 miliar. Padahal, sesuai ketentuan, idealnya belanja pegawai hanya berada di kisaran Rp 500 miliar agar APBD tetap memenuhi syarat pengesahan.
Ia menegaskan, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, APBD berpotensi tidak dapat disahkan. Meski mengakui keputusan itu berat, SDK menyebut kondisi serupa juga berpotensi dialami daerah lain yang struktur belanja pegawainya masih tinggi.
Di tingkat nasional, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N. Kiemas menilai ancaman terhadap PPPK bukan persoalan yang berdiri sendiri di Sulbar. Menurutnya, banyak pemerintah daerah saat ini masih mengalokasikan belanja pegawai di atas ambang batas yang ditentukan.
“Tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur. Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan APBD kecil serta daerah yang mengalami peningkatan tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah,” kata Giri Kiemas kepada wartawan, Kamis (26/3), seperti diberitakan Prokalteng.
Giri memperingatkan, penerapan aturan secara kaku tanpa ruang penyesuaian bisa memicu PHK massal, terutama bagi PPPK paruh waktu. Ia menilai dampaknya tidak hanya menyentuh birokrasi daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
“Banyak PPPK yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Jika terjadi pengurangan besar-besaran, dampak sosialnya akan sangat luas,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak serta-merta menjadikan pemutusan kontrak sebagai satu-satunya jalan keluar. Bagi daerah yang selisih belanja pegawainya tidak terlalu jauh dari batas 30 persen, Giri menyarankan opsi yang lebih moderat, seperti penyesuaian besaran gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu.
“Ini memang bukan pilihan ideal, tetapi bisa menjadi jalan tengah untuk mencegah gejolak sosial,” tuturnya.
Sementara itu, dari sisi daerah, SDK juga membuka peluang PPPK tetap dipertahankan apabila kemampuan fiskal meningkat. Ia mengatakan ancaman pengurangan bisa ditekan jika pendapatan asli daerah (PAD) mengalami lonjakan signifikan.
“Kalau tiba-tiba kita punya PAD Rp 1 triliun, tidak perlu kita pecat siapa-siapa. Tapi kalau kondisi sekarang tidak memungkinkan,” kata SDK.
Di sisi lain, desakan agar pemerintah pusat mengevaluasi ulang kebijakan tersebut mulai menguat. Giri menyebut opsi revisi UU HKPD maupun penerbitan Perppu dapat dipertimbangkan agar daerah memiliki waktu beradaptasi, sembari menata ulang struktur anggaran tanpa memicu gelombang pengurangan PPPK secara massal.
Selain itu, muncul pula usulan yang lebih mendasar, yakni memindahkan beban penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat. Namun, skema tersebut dinilai akan membawa konsekuensi berupa berkurangnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola kepegawaian, termasuk terkait mutasi, jabatan, dan rekrutmen pegawai baru.





