Bapenda Bengkulu Tegaskan Parkir di Jalan Belimbing–Kedondong Ilegal, Warga Diminta Tolak Pungutan
Kedua, seluruh setoran ke Bank Bengkulu yang dilakukan setelah pencabutan SPT tidak diakui sebagai setoran resmi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Pemerintah Kota Bengkulu. Indra Gunawan menekankan bahwa setiap setoran yang tetap dilakukan tidak akan masuk ke kas daerah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh dengan atribut atau klaim juru parkir di lapangan. Jika masih ada oknum yang menarik uang parkir, dapat dipastikan dana tersebut tidak disetorkan ke pemerintah daerah, melainkan berpotensi mengalir kepada pihak-pihak tertentu di luar sistem resmi.
Bapenda mengimbau masyarakat untuk bersikap tegas dengan menolak pungutan parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Warga juga diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap praktik pungli yang ditemukan kepada tim Sapu Bersih Pungutan Liar guna menjaga ketertiban dan melindungi hak publik.




