Alaku

Aturan PPRA, Pedoman Penting Pemberitaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

orang tua korban dugaan penganiayaan yang dialami anaknya di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I. (foto: Jepri Irwansya/repoeblik.com)

Bengkulu – Kasus dugaan pencabulan di salah satu SMP Negeri Lubuk Linggau dan seorang oknum guru SD di Kabupaten Kepahiang memantik perhatian publik. Di tengah duka yang menyelimuti keluarga korban dan dunia pendidikan, muncul pertanyaan penting, bagaimana seharusnya media memberitakan kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban, tersangka, maupun saksi, tanpa melanggar hak mereka?

Jawabannya ada pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diterbitkan Dewan Pers, sebagai panduan resmi bagi media di Indonesia.

Landasan Hukum Pemberitaan Anak

Dilansir dari Dewan Pers, PPRA tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019, yang menegaskan bahwa pemberitaan tentang anak harus memperhatikan hak, martabat, serta masa depan anak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) juga mewajibkan media menjaga kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk korban dan saksi.

Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik menegaskan larangan menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak yang terlibat kasus pidana, demi melindungi psikologis dan kehormatan mereka.

Ketentuan PPRA dalam Pemberitaan Anak

Mengutip dokumen resmi PPRA dan penjelasan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), berikut poin penting yang harus dipatuhi media:

  1. Identitas Anak Wajib Dirahasiakan
    Media dilarang menyebut nama lengkap, alamat, nama sekolah, maupun identitas orang tua yang memudahkan pelacakan anak. Foto dan video yang menampilkan wajah anak juga harus dihindari atau disamarkan.
  2. Hindari Pemberitaan Sensasional
    Penulisan berita tidak boleh memuat detail sadisme, deskripsi berlebihan, atau kalimat yang mengeksploitasi penderitaan anak demi meningkatkan jumlah pembaca.
  3. Gunakan Prinsip Praduga Tak Bersalah
    Dalam kasus pidana, status anak harus disebut “diduga” atau “tersangka” hingga ada putusan hukum tetap. Media dilarang menghakimi atau memberikan vonis bersalah melalui pemberitaan.
  4. Patuhi Proses Hukum Peradilan Anak
    Jika kasus berlanjut ke pengadilan, wartawan wajib menghormati ketentuan dalam UU SPPA, termasuk hak pendampingan dan perlindungan bagi anak.
  5. Lindungi Jejak Digital Anak
    Media daring wajib berhati-hati agar informasi yang dipublikasikan tidak meninggalkan jejak digital yang merugikan anak di masa depan.

Tantangan di Lapangan

Melansir ResearchGate (2022), masih banyak media yang melanggar ketentuan PPRA, seperti menyebut nama sekolah atau identitas orang tua korban. Bahkan ada media daring yang tidak menghapus metadata foto atau URL yang mengandung identitas anak.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan