Bawaslu Awasi 4 Daerah Sumsel yang Rawan Kecurangan

Bawaslu Awasi 4 Daerah Sumsel yang Rawan Kecurangan – foto dok bawaslu ri

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang telah mencatat setidaknya ada 4 daerah yang rawan dengan kecurangan jelang Pemilu 2024 mendatang. Keempat daerah tersebut sekarang sedang dalam pengawasan yang ketat.

M Hasbi selaku Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu mengatakan pihaknya telah melihat semua daerah yang berapa di kota Palembang berpotensi menjadi daerah rawan kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Tapi hanya ada 4 daerah yang paling sering terjadi kecurangan.

“Sejauh ini ada beberapa daerah yang dikatakan berpotensi menjadi daerah rawan kecurangan pemilu seperti di Gandus, Kertapati, Plaju Ujung lalu Perumnas dan sekitarnya,” kata Hasbi ditemui di kantornya, Kamis (24/8/2023) dilangsir detikSumbagsel.

Di daerah Gandus sendiri ada beberapa daerah yang terkenal rawan konflik seperti di daerah perairan. Maka dari itu mencegah hal yang tak diinginkan pihak Bawaslu dikabarkan akan menambah jumlah pengawas dari pihak kepolisian.

Ia juga berharap di tempat yang telah dilakukan penambahan jumlah pengawasan dengan menambah jumlah aparat kepolisian, lalu orang-orang komisioner yang bertugas menjadi koordinator di lokasi. Pihak Bawaslu berharap para petugas dapat melakukan pekerjaan dengan baik sehingga proses pemungutan kertas suara dapat dilakukan dengan sebaik mungkin.

Baca Juga:  Suara Gen Z Jelang Pemilu 2024

Tapi, daerah lain yang ada di Sumatera Selatan tidak menutup kemungkinan juga akan diawasi. Mengingat tempat pemungutan suara (TPS) di dekat kantor Bawaslu melalui informasi yang telah dikaji juga berpotensi terjadi kecurangan.

Hasbi menjelaskan, kecurangan di 4 daerah tersebut ada berbagai macam. Dan yang paling sering terjadi adalah persoalan suara. Selanjutnya hadirnya politik uang sehingga kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan.

Adapun penyebab kecurangan itu sendiri terjadi adanya beberapa faktor di antara lain transporasi dan jauh jarak tempuh menuju lokasi.

Dengan begitu ia berharap agar para petugas yang menjadi koordinator di daerah rawan kecurangan itu dapat bersiaga di lokasi. Tak hanya saat pelaksanaan tapi juga sejak awal sampai selesai proses perhitungan dan diangkatnya kotak suara.

Selain tempat yang memiliki jarak tempuh jauh ada juga beberapa faktor lainnya. Kecurangan dalam pemilu di Indonesia dapat mencakup berbagai bentuk, seperti penyalahgunaan wewenang, money politics, politik identitas, penggunaan sumber daya negara secara tidak adil, intimidasi pemilih, dan pemalsuan suara. Hal ini dapat merusak integritas pemilihan dan mengganggu proses demokrasi. Upaya pencegahan dan penegakan hukum menjadi penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu.

Baca Juga:  Efek Kekayaan Alam Bagi Perekonomian Indonesia

Kecurangan dalam pemilu di Indonesia dapat mencakup beberapa bentuk, antara lain:

1. Pembelian Suara (Money Politics)

Calon atau partai politik bisa melakukan pembelian suara dengan memberikan uang, barang, atau imbalan lain kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

2. Politik Identitas

Beberapa pihak mungkin mencoba memanfaatkan perbedaan agama, suku, atau budaya untuk memperoleh dukungan. Ini dapat memicu polarisasi dan mengaburkan isu substansial.

3. Penggunaan Sumber Daya Negara

Pemerintah atau aparat bisa menggunakan sumber daya negara seperti proyek pembangunan atau program sosial untuk mendapatkan dukungan politik.

4. Intimidasi Pemilih

Ancaman fisik atau psikologis terhadap pemilih untuk memaksa mereka memilih calon tertentu atau untuk menghindari partisipasi dalam pemilu.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Keluarkan Pandangan Terkait Pilpres 2024

5. Pemalsuan Suara

Ini bisa termasuk tindakan pemalsuan surat suara, pengisian kotak suara dengan suara palsu, atau manipulasi hasil penghitungan.

6. Manipulasi Data

Memanipulasi data pemilih atau hasil pemilu di berbagai tahap proses, seperti daftar pemilih, hasil perolehan suara, atau penetapan pemenang.

7. Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu

Jika penyelenggara pemilu tidak netral atau terlibat dalam kepentingan politik tertentu, hal ini bisa merusak integritas pemilihan.

8. Penggunaan Media Secara Tidak Adil

Pemberitaan yang tidak seimbang atau pengaruh media yang berlebihan terhadap satu calon atau partai dapat merugikan persaingan yang adil.

9. Pengaruh Asing

Campur tangan atau pengaruh negara asing dalam pemilu juga bisa dianggap sebagai bentuk kecurangan.

Pencegahan kecurangan dalam pemilu melibatkan upaya seperti penegakan hukum yang tegas, regulasi yang ketat, transparansi dalam pendanaan kampanye, pengawasan oleh lembaga independen, dan kesadaran masyarakat terhadap praktik-praktik yang merusak proses demokrasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan