Alaku

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga tersangka ditahan, sementara seorang lainnya belum ditahan karena berada di luar negeri.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, dikutip dari detikcom, Selasa (15/7/2025).

Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Menurut Qohar, dua tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rumah tahanan (rutan), sementara Ibrahim Arief ditahan kota karena alasan kesehatan, yakni menderita penyakit jantung kronis. Sedangkan Jurist Tan masih berada di luar negeri.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan