Alaku

Karena Panik Pelaku Pembunuhan di Sidoarjo Lakukan Ritual

Karena Panik Pelaku Pembunuhan di Sidoarjo Lakukan Ritual – foto dok antaranews

Mayat seorang pria ditemukan membusuk dalam kamar kontrakan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Mayat tersebut diduga korban pembunuhan.

Dari informasi yang didapatkan, mayat pria itu ditemukan lada hari jumat (4/8) sekitar pukul 23:00. Setelah bertanya pada warga setempat identitas mayat diketahui atas nama Ahmad Mukiyin (23). Dalam keseharian korban bekerja sebagai penjual nasi bebek di desa tempat ia tinggal.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo membenerkan kalo korban benar-benar dibunuh. Namun saat di lokasi, Andaru masih mengumpuli dan melakukan penyelidikan secara rinci.

Usut punya usut korban ternya dibunuh oleh sepupunya sendiri. Setelah melihat korban tewas pelaku takut dan sempat melakukan ritual agar korban hidup lagi.

Menghidupkan orang yang sudah mati adalah hal yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia pada saat ini. Kematian merupakan peristiwa alamiah dan irreversible (tidak dapat dibalikkan) dalam kehidupan manusia. Meskipun ada berbagai cerita fiksi atau mitos tentang menghidupkan orang mati, dalam dunia nyata, ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini tidak memiliki cara yang terbukti untuk mengembalikan seseorang yang sudah meninggal menjadi hidup kembali. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin mendiskusikan topik ini, silakan berbicara dengan lebih rinci.

Baca Juga:  Selebgram Rusia Diperlakukan Tak Pantas di Bengkulu

Pelaku bernama Rully Irwansyah (23) warga Tuban yang nge kost di Desa Rangkah Kidul Kecamatan Kota Sidoarjo.

Kalpolresta Sidorjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menerangkan bahwa penjual nasi bebek yang mayatnya ditemukan di Desa Buncitan merupakan korban pembunuhan dengan kasus dicekcoki miras yang dicampur dengan serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai.

Karena panik pelaku sempat melakukan Ritual terhadap korban agar hidup lagi. Pelaku berprofesi sebagai kuli bangunan di Jakarta. Nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati. Hal itu dilandasi motor miliknya dijual oleh orang tua pelaku kepada korban tanpa sepengetahuan korban. Padahal ia masih sayang terhadap motornya.

Menurut cerita, pelaku mengajak korban pesta miras agar perbuatan kejinya tidak terlalu terlihat. Pada saat korban dalam kondisi tidak sadar, pelaku mulai mengambil serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai untuk membunuh korban.

Baca Juga:  Ketinggalan Pesawat, Keluarga Putus Asa dan Memanjat Hingga Melompat ke Landasan

Hukum terkait miras oplosan di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, terutama dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pada tahun 2012, pemerintah Indonesia melalui UU Pangan ini mengatur tentang pengamanan pangan, termasuk mengatur tentang larangan dan sanksi terkait dengan produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang tidak aman atau berbahaya, termasuk miras oplosan.Larangan produksi, distribusi, dan konsumsi miras oplosan juga bisa tercakup dalam peraturan daerah (perda) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Karena panik korban langsung berusaha menghidupkan mayat korban agar hidup kembali. Saat korban masih kejang-kejang, pelaku langsung membeli kembang setaman agar korban hidup kembali. Kembang Setaman ditaruh pada ember dan diberikan air setelah tercampur langsung siram ke tubuh korban.

Baca Juga:  Rekor Fantastis Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia

Melihat ritualnya gagal, dia lalu kabur dengan membawa beberapa barang berharga milik korban. Seperti motor, ponsel dan uang tunai.

Undang-Undang Dasar (UUD) suatu negara umumnya tidak merinci ketentuan tentang pembunuhan. Namun, hukum pidana suatu negara akan mengatur tindakan pembunuhan dan sanksi hukum yang berlaku. Di Indonesia, misalnya, tindakan pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XV tentang “Pembunuhan dan Penganiayaan”. Pasal-pasal dalam KUHP ini menjelaskan tentang tindakan pembunuhan, unsur-unsur yang diperlukan untuk dikategorikan sebagai pembunuhan, serta sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku pembunuhan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan