Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
News

Gara-Gara Dimarahi, Seorang Petani Alami Pembacokan dan Pengeroyokan

×

Gara-Gara Dimarahi, Seorang Petani Alami Pembacokan dan Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Gara-Gara Dimarahi, Seorang Petani Alami Pembacokan dan Pengeroyokan
Gara-Gara Dimarahi, Seorang Petani Alami Pembacokan dan Pengeroyokan - foto dok viva

Terjadinya pembacokan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Diketahui insiden ini terjadi karena adanya pembacokan yang dialami seorang petani. Kedua pelaku ternyata masih keluarga korban, Alamsri (46) dan Redi (30). Ceritanya Hartono (30) seorang petani yang jadi korban, nyaris tewas di jalan setelah dikeroyok dengan cara dibacok secara giliran oleh 5 orang kerabatnya sepulang dari kebun jengkol.

“Dua pelaku pengeroyokan itu sudah kita tangkap ya,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto, Selasa (15/8/2023) dilangsir detiknews.

Alaku

Kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di sebuah tempat yang berada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Senin Malam (14/8/23).

Saat sedang diperiksa kedua pelaku yang ternyata ayah dan anak dengan kompak mengakui motif pengeroyokan hingga korban hampir tewas. Setelah ditanyakan lebih dalam saat ditanya oleh pihak kepolisian mengenai motifnya, kedua ayah dan anak itu mengaku tidak sedang karena dimarahi korban setelah melakukan kesalahan saat tengah memanen jengkol di tempat korban dan pelaku bekerja.

Baca Juga:  Berikut 22 Pati Polri yang Menerima Penyematan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Melalui keterangan lebih lanjutx Almasri dalam aksinya membacok korban secara membabi buta sampai-sampai ia tak ingat berapa kali bacokan yang mendarat ke arah tubuh korban. Sementara anaknya, Redi mengeroyok dengan tangan kosong.

Meski sudah dijelaskan pihak kepolisian tidak akan langsung percaya begitu saja dengan keterangan yang sudah diberikan pelaku. Saat ini keduanya sedang masih dalam proses pemeriksaan secara intensif sambil menggali informasi mengenai 3 pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran polisi meskipun identitas 3 buron tersebut sudah dikantongi oleh pihak kepolisian setempat.

Saat penangkapan, parang yang digunakan oleh Pelaku bernama Alamsri untuk membacok korban Hartono seorang petani. Sudah diamankan. Keduanya saat ini sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam penangkapan itu, katanya, parang yang digunakan Alamsri saat membacok korban juga sudah diamankan. Keduanya saat ini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan.

Baca Juga:  Robert Lewandowski Belum Pecah Telur Sejak Liga Spanyol Dimulai

“Parang yang kita amankan itulah yang digunakan ayahnya untuk bacok korban. Iya, (kedua pelaku) sudah tersangka. Sudah ditahan juga, kita kenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.

Tersangka sudah dikenakan hukuman sesuai dalam Pasal 170 KUHPidana mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan terjadi ketika seseorang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan fisik atau mengancam untuk melakukan tindakan tersebut terhadap orang lain. Tindakan kekerasan atau ancaman ini dapat menyebabkan cedera fisik atau kerusakan kesehatan korban.

Sanksi untuk tindak pidana penganiayaan dapat bervariasi tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan dan dampaknya terhadap korban.

Baca Juga:  Kontroversi Pencopotan Baliho Ganjar Pranowo oleh Anggota TNI

 

Hal ini sama halnya dengan Pasal KUHP yang mengatur tentang tindakan percobaan pembunuhan adalah Pasal 53 KUHP, sedangkan tindakan pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP. Berikut penjelasan singkat mengenai keduanya:

Pasal 53 KUHP – Upaya Melakukan Kejahatan:
Pasal 53 KUHP mengatur tentang tindakan upaya melakukan kejahatan. Ini mencakup berbagai jenis kejahatan, termasuk percobaan pembunuhan. Dalam konteks percobaan pembunuhan, tindakan ini melibatkan usaha untuk membunuh orang lain, tetapi upaya tersebut tidak berhasil dalam merenggut nyawa korban.

Pasal 170 KUHP – Penganiayaan:
Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindakan penganiayaan, yang dapat mencakup pengeroyokan. Pengeroyokan terjadi ketika dua orang atau lebih melakukan kekerasan fisik terhadap seseorang atau sekelompok orang. Tindakan ini dapat mencakup ancaman fisik, pukulan, tendangan, atau tindakan lain yang menyebabkan cedera atau bahkan kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *