Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita TerkiniPolitik

Reses Teuku Zulkarnain Sosialisasikan Kebijakan Gubernur Bengkulu yang Melarang Pungutan Sekolah

×

Reses Teuku Zulkarnain Sosialisasikan Kebijakan Gubernur Bengkulu yang Melarang Pungutan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Reses Teuku Zulkarnain Sosialisasikan Kebijakan Gubernur Bengkulu yang Melarang Pungutan Sekolah
Reses Teuku Zulkarnain Sosialisasikan Kebijakan Gubernur Bengkulu yang Melarang Pungutan Sekolah

Bengkulu – Dalam sebuah acara reses yang digelar di DPW PAN Provinsi Bengkulu hari ini (27/2), anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain dari Partai Amanat Nasional, menekankan pentingnya penghapusan pungutan sekolah yang selama ini membebani orang tua siswa. Acara ini menjadi ajang sosialisasi kebijakan baru Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang melarang segala bentuk pungutan dalam pendidikan.

Kritik Terhadap Praktik Pungutan Sekolah

Teuku Zulkarnain menyatakan, banyak sekolah saat ini beroperasi layaknya korporasi dengan berbagai pungutan berdalih biaya pembangunan, kursi, buku, dan komite. “Sumbangan yang dibebankan kepada anak-anak murid itu bagi sebagian orang yang ekonominya baik tidak akan berat, tapi bagi mereka yang pendapatan minim dan pas-pasan, jangankan sumbangan ke sekolah, untuk makan saja susah,” ujarnya.

Larangan Pungutan oleh Gubernur Helmi Hasan

Menurut Teuku, mulai rezim Gubernur Helmi Hasan, pungutan-pungutan tersebut tidak boleh lagi terjadi. Gubernur telah menginstruksikan kepada kepala dinas pendidikan dan seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan atau sumbangan kepada orang tua siswa. “Bila masih ada yang melakukannya maka akan disanksi tegas,” tambah Teuku.

Baca Juga:  Meriani Salurkan Ratusan Beasiswa Lewat Program CSR di Bengkulu Utara

Fasilitas Pendidikan Harus Disiapkan Pemerintah

Teuku menegaskan bahwa kewajiban sekolah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan pemerintah harus menyiapkan fasilitas pendidikan sehingga beban tidak dibebankan kepada orang tua.

Dukungan PAN dan Mekanisme Pengaduan

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung penuh kebijakan ini dengan membuka posko pengaduan di seluruh kantor sekretariat partai untuk mempermudah menerima laporan masyarakat. “Tugas masyarakat adalah ikut memantau kebijakan tersebut, bila masih ada pungutan laporkan ke aparat pemerintah setempat dari RT, RW, lurah, bupati dan walikota sampai gubernur sekalipun,” ujar Teuku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *