Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Penahanan ini menjadi babak baru dalam skandal yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.
Kaitan Hasto Kristiyanto dengan Harun Masiku
Kasus ini berawal dari upaya penyuapan yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta guna mengupayakan kursi DPR bagi Harun.
Selain Wahyu, kasus ini juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, serta pihak swasta Saeful. Ketiganya telah menjalani hukuman, sementara Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam mengatur strategi agar Harun dapat menggantikan Riezky Aprilia di DPR setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PAW guna memuluskan langkah Harun.
Upaya Perintangan Penyidikan
Tak hanya berperan dalam upaya meloloskan Harun Masiku ke DPR, KPK juga menuding Hasto melakukan tindakan perintangan penyidikan.