Bengkulu – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025 sebesar 20 persen. Saat ini, UMP Bengkulu berada di angka Rp2.507.079,24, yang dinilai tidak cukup mengimbangi kebutuhan hidup masyarakat dan kondisi ekonomi terkini.
“Pada masa pandemi, kenaikan kecil dapat dimaklumi. Namun sekarang, dengan ekonomi yang mulai bangkit, kenaikan 20 persen sangat diperlukan, apalagi harga kebutuhan pokok terus naik,” ungkap Usin pada Selasa, 19 November 2024.
Perbandingan dengan Standar Biaya Masukan (SBM)
Usin juga menyoroti perbedaan UMP dengan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, yang diatur dalam Permenkeu No. 39 Tahun 2024. Dalam SBM, honor tenaga honorer seperti pramusaji dan office boy ditetapkan sebesar Rp2.618.000. “UMP seharusnya tidak boleh lebih rendah dari itu. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” tegasnya.
Kepala Disnakertrans Beri Prediksi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si, mengungkapkan bahwa UMP Bengkulu tahun 2025 memang berpotensi naik. Namun, besaran kenaikannya masih menunggu arahan Kementerian Tenaga Kerja RI.
“Penetapan UMP harus sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 dan dilakukan paling lambat 21 November. Kami berharap pertumbuhan ekonomi Bengkulu menjadi dasar pertimbangan utama,” ujarnya.
Harapan untuk Kesejahteraan Pekerja
Pemerintah daerah dan DPRD sepakat bahwa kenaikan UMP perlu mencerminkan kondisi ekonomi dan harga barang pokok saat ini. Usulan kenaikan 20 persen ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Provinsi Bengkulu.
Keputusan final mengenai UMP 2025 akan menjadi momen krusial, karena akan memengaruhi buruh, pelaku usaha, dan perekonomian daerah secara keseluruhan.