ASN dan Perangkat RT/RW Kota Bengkulu Diingatkan untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024

ASN dan Perangkat RT/RW Kota Bengkulu Diingatkan untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024

Bengkulu Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. Selain ASN, lembaga yang dibiayai oleh APBD dan APBN, termasuk perangkat RT dan RW, lurah, serta camat di Kota Bengkulu, juga diminta tidak terlibat dalam politik praktis, Sabtu, 12 Oktober.

Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2023 secara tegas melarang Ketua RT dan RW untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis. Eko mengingatkan bahwa RT dan RW memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas lingkungan selama Pemilu 2024 berlangsung.

“Jika ada Ketua RT atau RW yang terbukti terlibat dalam politik praktis, mereka wajib mengundurkan diri sesuai peraturan yang berlaku,” kata Eko.

Baca Juga:  Rencana Bawaslu untuk Terapkan Penghitungan Suara Dua Panel

Larangan ini juga didukung oleh Permendagri No 18 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa RT dan RW termasuk lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan dilarang berafiliasi dengan partai politik.

Bawaslu Kota Bengkulu juga memperingatkan bahwa pegawai yang menerima upah dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk ASN, PPPK, tenaga honorer, Ketua RT, dan Ketua RW, dilarang terlibat dalam politik praktis. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat guna menjaga netralitas dan demokrasi yang sehat.

Aturan netralitas ASN juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang melarang ASN serta beberapa jabatan lainnya untuk terlibat dalam kampanye atau menjadi tim sukses.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan