Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

40 Tersangka Terorisme Ditangkap dalam Upaya Menggagalkan Pemilu 2024

×

40 Tersangka Terorisme Ditangkap dalam Upaya Menggagalkan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
40 Tersangka Terorisme Ditangkap dalam Upaya Menggagalkan Pemilu 2024
40 Tersangka Terorisme Ditangkap dalam Upaya Menggagalkan Pemilu 2024 - Foto Dok Detik

Jakarta, Repoeblik – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap sebanyak 40 tersangka terorisme yang diduga hendak menggagalkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Para tersangka ini merupakan anggota dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Penangkapan dilakukan pada tanggal 27 dan 28 Oktober lalu dalam operasi yang dipimpin oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Menurut Kombes Aswin Siregar, juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, dari total 40 tersangka yang berhasil ditangkap, sebanyak 23 di antaranya ditangkap di wilayah Jawa Barat, 11 tersangka ditangkap di wilayah DKI Jakarta, dan 6 tersangka lainnya berhasil diamankan di Sulawesi Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras aparat kepolisian yang telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kelompok teroris yang hendak mengancam stabilitas keamanan negara.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengungkap latar belakang para tersangka terorisme yang baru-baru ini ditangkap dalam upaya menggagalkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Kombes Aswin Siregar, juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, para tersangka yang terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang melanggar aturan JAD, yang dilihat sebagai maksiat.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Anggota DPRD Lubuk Linggau

Aswin Siregar menjelaskan bahwa bagi para tersangka, pemilu merupakan sebuah aspek dari sistem demokrasi yang dianggap bertentangan dengan keyakinan mereka. “Bagi mereka, pemilu adalah rangkaian demokrasi, di mana demokrasi itu adalah maksiat, demokrasi ini adalah sesuatu yang melanggar hukum bagi mereka,” ujar Aswin.

Para tersangka ini diduga merencanakan serangkaian tindakan untuk mengganggu proses pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka secara spesifik memiliki niat untuk melakukan serangan terhadap aparat keamanan yang bertugas selama proses pemilu, yang dianggap sebagai bagian dari rencana besar mereka untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *