Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Artikel

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemilik BPJS Wajib Baca

×

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemilik BPJS Wajib Baca

Sebarkan artikel ini
21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemilik BPJS Wajib Baca
21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemilik BPJS Wajib Baca

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang sudah beroperasi sejak 2014, bertujuan memberikan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat Indonesia. Program ini menyediakan berbagai layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, mencakup pendaftaran, konsultasi dokter, obat-obatan, hingga tindakan medis seperti operasi.

Meskipun demikian, tidak semua jenis penyakit dan pelayanan medis dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), terdapat beberapa layanan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS. Penting untuk memahami apa saja yang tidak ditanggung agar Anda dapat memanfaatkan layanan BPJS dengan bijak.

Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai dengan hak kelas peserta.
  5. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  6. Pelayanan untuk tujuan estetik atau kecantikan.
  7. Penanganan infertilitas atau gangguan kesuburan.
  8. Layanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
  12. Tindakan medis atau pengobatan yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat.
  16. Layanan kesehatan pada kejadian yang bisa dicegah.
  17. Pelayanan dalam rangka bakti sosial.
  18. Penanganan tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau korban perdagangan orang.
  19. Pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  20. Pelayanan yang tidak berhubungan dengan jaminan kesehatan BPJS.
  21. Layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
Baca Juga:  Plat Nomor Pejabat Indonesia, RI 1 sampai RI 100

Dengan memahami daftar ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan dan melengkapi informasi seputar layanan yang ditanggung maupun yang tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *