Seluma – Polemik rencana aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Seluma kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Partai Gerindra, Zetman, meminta agar perizinan dan rencana kegiatan pertambangan emas di daerah tersebut dikaji kembali secara menyeluruh.
Menurut Zetman, pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan pertambangan dari sisi investasi dan potensi penerimaan daerah. Aspek kepentingan masyarakat, lingkungan, serta dampak sosial juga harus menjadi pertimbangan utama sebelum aktivitas pertambangan berjalan lebih jauh.
“Kami meminta izin tambang emas ini dikaji ulang. Jangan sampai nantinya menjadi polemik di tengah masyarakat,” kata Zetman, Selasa (6/10/2026).
Zetman menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya alam di Kabupaten Seluma tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Kami berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang dirugikan ketika kegiatan pertambangan berlangsung,” tegasnya.
Zetman juga menilai setiap rencana investasi pertambangan semestinya dilakukan secara transparan. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai legalitas perizinan, lokasi kegiatan, dampak lingkungan, hingga langkah mitigasi apabila terjadi persoalan di lapangan.
Terlebih, rencana aktivitas pertambangan emas selama ini telah memunculkan perhatian dan kekhawatiran dari berbagai pihak. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Kita tidak anti-investasi. Tetapi investasi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan. Jangan sampai persoalan tambang justru menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Zetman berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat melakukan kajian secara terbuka dengan melibatkan masyarakat yang berada di sekitar wilayah yang berpotensi terdampak.
Bagi Zetman, keberadaan investasi seharusnya memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi sumber persoalan baru.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau masih ada persoalan yang harus dikaji, jangan dipaksakan. Kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian,” pungkasnya.







