Wawali Bengkulu: Perwal Jaminan Sosial Hadir Lindungi Hak Pekerja
Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Bengkulu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan berlangsung di Ruang Hidayah III, Kantor Wali Kota Bengkulu, Bentiring, Rabu (10/9/25).
Sosialisasi ini diikuti para pekerja, buruh, hingga pelaku wiraswasta dari berbagai kecamatan di Kota Bengkulu.
Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, menegaskan bahwa aturan ini lahir untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
“Peraturan ini hadir untuk melindungi hak-hak para pekerja. Saya berharap seluruh pelaku usaha maupun pekerja di Kota Bengkulu dapat memahami dan mendukung aturan ini, sehingga kesejahteraan pekerja bisa benar-benar terjamin,” ujar Ronny.
Ia menambahkan, Pemkot Bengkulu berkomitmen memberikan pendampingan sekaligus melakukan evaluasi agar implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan maksimal di lapangan.
Perwal ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Kota Bengkulu.





