Screenshot Video dugaan pungutan parkir melebihi tarif resmi di kawasan wisata Pantai Berkas, Kota Bengkulu, Minggu (22/3/26).
Screenshot Video dugaan pungutan parkir melebihi tarif resmi di kawasan wisata Pantai Berkas, Kota Bengkulu, Minggu (22/3/26).

Viral Jukir Pantai Berkas Tarik Rp5.000, Satpol PP Bengkulu Perketat Pengawasan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Video dugaan pungutan parkir melebihi tarif resmi di kawasan wisata Pantai Berkas, Kota Bengkulu, viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, seorang oknum juru parkir diduga meminta tarif Rp5.000 kepada pengunjung.

Dalam video tersebut, seorang pengunjung terdengar menanyakan biaya parkir dengan ucapan, “Berapo Pak?” Pertanyaan itu dijawab oleh juru parkir dengan kalimat, “Lima ribu, Pak.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di kawasan Taman Berkas, Pantai Berkas Bengkulu, pada Minggu (22/3/2026), saat kawasan wisata tersebut ramai didatangi pengunjung.

Seorang pengunjung berinisial D yang berada di lokasi membenarkan video tersebut direkam di kawasan Pantai Berkas. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, D menyebut praktik parkir saat itu terjadi di area Taman Berkas.

“Di Taman Berkas Bengkulu. Seluruh nyo yang parkir,” ujar D via WhatsApp, Senin (23/3/26).

Ia juga mengungkapkan, pada hari itu banyak muncul parkir dadakan di sekitar lokasi wisata. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat pengunjung kesulitan memastikan mana petugas resmi dan mana yang tidak.

“Kemaren. Banyak parkir dadakan,” katanya.

Tak hanya soal tarif yang disebut melebihi ketentuan, D juga menyoroti dugaan penarikan uang parkir yang dilakukan sebelum kendaraan benar-benar diparkir. Menurut dia, alasan yang disampaikan petugas saat itu karena khawatir kendaraan dibawa kabur.

“Dan yang lebih parah lagi, yang mau parkir langsung ditarik parkirnya. Alasan takut motor lari,” ungkapnya.

Video tersebut kemudian memicu beragam respons dari warganet. Sebagian menganggap nominal itu tidak perlu dipersoalkan, namun sebagian lain menilai praktik tersebut tetap harus ditindak karena menyangkut aturan resmi retribusi parkir.

Akun Nandar, misalnya, menulis, “Dak apo lah pak, anggap bae sedekah.”

Sementara akun Filmore menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sepele karena sudah diatur dalam peraturan daerah. “Bukan masalah pak wali atau apo. Kita ini ada aturan daerah yang mengatakan motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000. Selebihnya kalau melanggar Perda bisa disanksi,” tulisnya.

Terpisah, sehari setelah video itu beredar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu pada Senin (23/3/2026) memperketat pengawasan di kawasan wisata, khususnya Pantai Panjang, untuk menertibkan pengelolaan parkir dan menjaga kenyamanan pengunjung.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Situmorang menegaskan seluruh juru parkir yang mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) resmi wajib memungut retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.

“Kami mengimbau kepada para juru parkir untuk memungut uang parkir sesuai tarif resmi. Jangan ada pungutan yang melebihi ketentuan karena hal tersebut dapat mencoreng citra pariwisata kita,” kata Sahat.

Selain pembinaan terhadap petugas parkir, Satpol PP juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan pungutan di luar ketentuan atau pelayanan yang tidak baik. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 112, WhatsApp Satpol PP 0811-7312-876, maupun Call Center Polri 110 dengan menyertakan lokasi dan bukti foto atau video.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu juga telah memasang spanduk imbauan tarif parkir resmi di sejumlah objek wisata menjelang libur Lebaran. Kasubid Penilaian dan Pemetaan Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan menyebut langkah itu merupakan instruksi Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui Kepala Bapenda Noni Yuliesti.

“Kita memasang spanduk imbauan terkait tarif parkir resmi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini penting mengingat momen Lebaran biasanya dibarengi dengan lonjakan pengunjung di berbagai objek wisata,” ujar Indra.

Ia menegaskan, juru parkir yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenai sanksi tegas. Surat Penugasan Terpadu (SPT) juru parkir, kata dia, dapat langsung dicabut apabila pelanggaran terbukti terjadi.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *