Alaku

Viral! Beredar Video Pelajar di Palembang Kena Begal

Viral! Beredar Video Pelajar di Palembang Kena Begal – foto dok JPNN

Sebuah video berdurasi 43 detik viral, setelah seorang pelajar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban begal pada siang hari. Awalnya pelaku berpura-pura dengan meminta tumpangan lalu menjatuhkan korban dari motornya. Dalam video yang berdurasi 43 detik itu, korban berteriak-teriak minta tolong sambil menangis sehingga warga sekitar yang mendengar itu pun langsung mendekat.

Mendengar teriakan korban yang minta tolong, saat itu juga warga bergegas datang untuk membantu. Nampak dalam video tersebut korban berusaha menahan pelaku begal sembari berteriak menunggu pertolongan warga sekitar. Karena teriakan korban warga pun datang berlarian dan menolong pelajar tersebut lalu berhasil menahan pelaku.

Melalui informasi yang sudah didapat Dwi Aji Pangestu (18) menceritakan secara detail mengenai detik-detik pembegalan tersebut. Saat ia bercerita kalau baru pulang dari membeli tabung gas 3 kg. Kemudian ia bertemu dengan pelaku yang bernama Dodi Saputra (30) salah satu warga Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku menghentikan laju sepeda motor korban dengan modus minta tolong menumpang lalu diantar ke depan. Ternyata pelaku mengaku tidak ada uang makanya ia minta diantar ke depan.

Baca Juga:  Kronologi Sopir Travel Ditusuk oleh Terduga Begal di Rejang Lebong

Saat ingin dibonceng, korban melanjutkan ceritanya. Pelaku meminta ia yang membawa sepeda motor, karena percaya korban pun mengiyakan keinginan pelaku. Saat sedang dalam perjalanan, pelaku terus menyikut korban dan mendorongnya untuk jatuh.

Melihat tindakan itu korban tak bisa tinggal diam, pelaku lalu ditarik dan dipiting. Sehingga pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Saat keduanya terjatuh, pelaku menarik baju korban dan pundak korban dipukul dengan tabung gas 3 kg. Karena sudah tidak kuat untuk membela diri lagi. Korban pun berteriak minta tolong, saat itulah banyak warga yang telah mendekat untuk menolong. Bahkan pelaku sempat mengancam warga dengan berkata ingin membegal korban.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, warga pun langsung menghubungi polisi dan membawa pelaku ke Polsek Sukarami. Kanit Polsek Sukarami, Iptu Denny Irawan mengatakan kronologinya berdasarkan modus yang digunakan dengan menyetop korban yang tengah melintas untuk minta tolong diantar ke suatu tempat.

Baca Juga:  Sungai Kasie: Surga Tersembunyi di Lubuk Linggau

“Pelaku ini mengincar korban yang masih anak – anak. Saat di tengah jalan pelaku menurunkan korban dengan paksa sampai di dorong – dorong hingga terjatuh. Bahkan pelaku sempat memukul korban dengan tabung gas dan menuduh korban seolah korban ini yang hendak membegal pelaku. Padahal korban yang dibegal pelaku,” jelas Iptu Denny yang dilangsir detiknews.

Sekarang pelaku telah berhasil diamankan di Polsek Sukarami beserta barang bukti yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BG 3652 AEG yang merupakan milik korban.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia merupakan peraturan hukum yang mengatur berbagai tindak pidana di Indonesia, termasuk tindak pidana begal.

Baca Juga:  Cara Hidup Umat Islam di Turki

Korban bisa kena tindak pidana begal, yang juga dikenal sebagai perampokan di jalan, dapat diatur dalam beberapa pasal KUHP tergantung pada detail kejadian tersebut. Biasanya, pasal-pasal yang terkait dengan perampokan, ancaman, penggunaan kekerasan, atau pencurian dengan kekerasan akan menjadi dasar penuntutan dalam kasus begal.

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindak pidana perampokan. Berikut ini adalah isi Pasal 365 KUHP:

Pasal 365 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal ini mengatur tentang perampokan, di mana seseorang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Ancaman pidana untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling lama sembilan tahun.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan