Alaku

Lebong – Penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Lebong kini telah memeriksa sejumlah pejabat terkait setelah pelapor, Irawan Putra, menerima surat resmi perkembangan penanganan perkara dari Polres Lebong, September 2025.

Surat dengan nomor SP30/IX/RES 3.3/2025/SATRESKRIM itu menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pejabat pelaksana kegiatan, hingga pihak terkait dalam belanja jasa konsultasi penyusunan RTRW Tahun 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, tercatat beberapa pihak yang telah diperiksa, di antaranya:

1. Irawan Putra selaku pelapor
2. SEA selaku PPTK kegiatan
3. MINM selaku PPK kegiatan
4. HS selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 2020
5. AM selaku Panitia Penerima Barang

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Irawan Putra pada 8 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam belanja jasa konsultan penyusunan RTRW Kabupaten Lebong Tahun 2020 senilai hampir Rp1 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Civarligma Engineering itu hingga kini belum menghasilkan dokumen revisi RTRW yang tuntas, meski sudah berjalan sejak 2020.

Irawan mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait. Namun, ia berharap penanganan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami tentu mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang sudah memeriksa saksi-saksi. Tapi harapan kami, proses ini harus tuntas hingga ada penetapan tersangka,” ungkap Irawan, Senin (29/9/25).

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini menjadi sorotan publik karena selain memakan anggaran besar, ketiadaan dokumen RTRW yang tuntas juga menghambat perencanaan tata ruang daerah hingga saat ini.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Lebong masih terus mendalami bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kasus ini juga menjadi sorotan kepercayaan masyarakat terhadap APH.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan