Alaku

Lebong – Penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Lebong kini telah memeriksa sejumlah pejabat terkait setelah pelapor, Irawan Putra, menerima surat resmi perkembangan penanganan perkara dari Polres Lebong, September 2025.

Surat dengan nomor SP30/IX/RES 3.3/2025/SATRESKRIM itu menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pejabat pelaksana kegiatan, hingga pihak terkait dalam belanja jasa konsultasi penyusunan RTRW Tahun 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, tercatat beberapa pihak yang telah diperiksa, di antaranya:

1. Irawan Putra selaku pelapor
2. SEA selaku PPTK kegiatan
3. MINM selaku PPK kegiatan
4. HS selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 2020
5. AM selaku Panitia Penerima Barang

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Irawan Putra pada 8 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam belanja jasa konsultan penyusunan RTRW Kabupaten Lebong Tahun 2020 senilai hampir Rp1 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Civarligma Engineering itu hingga kini belum menghasilkan dokumen revisi RTRW yang tuntas, meski sudah berjalan sejak 2020.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan