Alaku

Uang Prakin Mahasiswa Hukum Unihaz Digunakan Terdakwa Virgiawan untuk Main Judi Online

Terdakwa Virgiawan Listanto Direktur cv Lautan Biru Nusantara (LBN) saat sidang, Selasa (21/10/25)(foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Bengkulu – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dana keberangkatan praktik kerja lapangan (Prakin) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) dengan terdakwa Virgiawan Listanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/10/25).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oyong, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Marjek Ravilo.

Dalam persidangan, JPU membacakan keterangan sejumlah saksi dari pihak ketiga yang berhalangan hadir, yakni Wahyu Budiman, Antonius, dan Sandri. Pembacaan keterangan tersebut disetujui oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Dari keterangan para saksi yang dibacakan, diketahui bahwa memang ada sejumlah transfer uang dari terdakwa kepada para saksi untuk keperluan seperti pemesanan bus dan akomodasi penginapan.

“Berdasarkan Pasal 162 ayat 1 KUHAP, Majelis Hakim memerintahkan agar keterangan saksi yang berhalangan hadir dibacakan di muka sidang, dan hal ini disetujui oleh terdakwa Virgiawan serta kuasa hukumnya,” ujar Marjek Ravilo dalam sidang.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan