Jakarta – Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengucapan sumpah dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026.
Prosesi tersebut menandai dimulainya masa tugas tujuh pejabat OJK yang baru dalam menjalankan kewenangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dari tujuh pejabat yang dilantik, lima di antaranya merupakan anggota yang telah ditetapkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Sementara dua lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh anggota yang diambil sumpahnya yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2031, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026-2031, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026-2032, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026-2031.
Dua anggota lainnya adalah Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M Jiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia. Dengan pengucapan sumpah itu, ketujuhnya resmi menjalankan tugas sebagai bagian dari kepemimpinan strategis OJK.
OJK menyebut pengisian jabatan ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional.
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan lembaganya akan terus menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan program prioritas pemerintah.
Menurut Friderica, OJK juga akan menjaga kepercayaan publik melalui pengawasan yang terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan. Langkah itu dinilai penting agar sektor jasa keuangan semakin berperan sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” kata Friderica.
Ia menambahkan, pelaksanaan berbagai program tersebut akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. OJK, kata dia, ingin memastikan sektor jasa keuangan mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Acara pengambilan sumpah jabatan itu turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga, anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam susunan lengkap Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjabat sebagai Ketua merangkap anggota, sementara Hernawan Bekti Sasongko menjadi Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota. Adapun posisi anggota lain diisi antara lain oleh Dian Ediana Rae, Hasan Fawzi, Ogi Prastomiyono, Agusman, Adi Budiarso, Dicky Kartikoyono, Sophia Isabella Wattimena, Juda Agung, dan Thomas A.M Djiwandono.





