Tim Penyidik Pidana Khusus Bengkulu Ungkap Kasus Korupsi

Kemudian, pada tanggal 10 Agustus 2023, tim penyidik menerima uang titipan sebesar Rp200 juta dari saksi berinisial M, yang juga terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji tahun 2020. Uang titipan ini menjadi bukti lain tentang upaya kerja sama antara saksi dan pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Agustus 2023, seorang saksi lainnya menitipkan uang sebesar Rp75 juta kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ini adalah langkah yang diambil oleh para saksi untuk mendukung penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan ini membuktikan keterlibatan para saksi dalam memberikan kerjasama yang penting dalam mengungkap kasus korupsi tersebut.
Pada tanggal 13 Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima uang sebesar Rp450 juta dari PT Bahana Krida Nusantara, kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan asrama haji tahun 2020. Uang ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kerja sama dalam mengungkap fakta-fakta terkait dengan kasus tersebut.
Uang titipan yang sebelumnya diserahkan oleh beberapa saksi dalam kasus korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji pada tahun 2020 dijadikan barang bukti oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Menurut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, uang tersebut telah dialokasikan ke rekening penampungan sementara guna mendukung proses penyelidikan dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp1,28 miliar,” ungkap Danang. Uang yang diterima dari saksi-saksi tersebut akan menjadi bukti krusial dalam penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari






