Tim Penyidik Pidana Khusus Bengkulu Ungkap Kasus Korupsi

Atas peran serta keterlibatannya dalam proyek Asrama Haji yang berujung pada kerugian negara senilai Rp1,28 miliar, PS kini dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi. Hukuman berat akan menanti PS jika terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain perannya dalam proyek tersebut, PS juga merupakan pihak ketiga atau broker proyek Asrama Haji tahun 2020 senilai Rp38 miliar. Dalam hal ini, tindakan PS berdampak langsung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tengah menyelidiki peran dan keterlibatan PS dalam kasus ini, serta akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan.
Penetapan PS sebagai tersangka merupakan langkah yang diambil setelah pemeriksaan yang berlangsung hampir dua jam. Dalam hasil kesimpulan penyidikan, Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka PS selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu. Tindakan ini diambil guna memastikan kelancaran proses penyelidikan dan menjaga integritas proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji pada tahun 2020 terus mengungkapkan serangkaian peristiwa baru yang mencengangkan. Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima uang titipan dari sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Salah satu saksi, dengan inisial MT, mengembalikan uang sebesar Rp30 juta kepada Tim Pidsus Kejati Bengkulu pada tanggal 15 Agustus. Saksi ini terlihat memberikan kerja sama dengan pihak berwajib dalam mengungkap kasus korupsi tersebut.





