Tim Gabungan Bekuk Pelaku Curas Sadis di Bengkulu, Korban Pedagang Siomay Nyaris Tewas
Daftar Isi:
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo hitam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Pelaku kini diamankan di Polsek Gading Cempaka untuk proses hukum sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kapolresta Bengkulu melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Saman Saputra, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
“Kerja sama tim gabungan ini adalah bentuk upaya nyata dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” ungkap Kapolsek Gading Cempaka.
1 2




