Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Larang Pengecer LPG 3 Kg

×

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Larang Pengecer LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Larang Pengecer LPG 3 Kg
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Larang Pengecer LPG 3 Kg / foto pertamina

“Kalau dijual di pangkalan, harga bisa dikontrol. Kalau masih ada yang bermain harga, pangkalannya bisa kami cabut izinnya,” tegas Bahlil.

Pemerintah juga berencana menaikkan status pengecer yang memenuhi syarat menjadi pangkalan agar tetap dapat beroperasi secara legal dengan harga yang sesuai regulasi.

Tidak Ada Kelangkaan LPG 3 Kg

Bahlil memastikan bahwa penghapusan pengecer tidak akan menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg. Namun, ia mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak pada biaya transportasi masyarakat karena jarak ke pangkalan mungkin lebih jauh dibandingkan pengecer sebelumnya.

“Subsidi LPG tetap ada, kuota impor pun tidak berubah. Ini hanya proses transisi agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Siska Novitasari Serap Aspirasi Warga Batu Urip, Dari Lampu Jalan hingga Lapangan Olahraga

Ia juga menegaskan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap bisa mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau melalui pangkalan resmi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan di luar ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *