Jakarta – Pemerintah resmi menghapus pengecer dalam rantai distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg sejak 1 Februari 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan harga gas bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.
Penghapusan Pengecer untuk Kendalikan Harga
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan setelah ditemukan praktik permainan harga di tingkat pengecer. Akibatnya, masyarakat harus membeli LPG 3 kg dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya.
“Laporan yang masuk ke kami ada yang memainkan harga. Harga untuk masyarakat itu seharusnya tidak lebih dari Rp 5.000–Rp 6.000 per kg,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Bahlil merinci bahwa subsidi LPG dari pemerintah mencapai Rp 12.000/kg. Namun, ada pihak yang membeli dalam jumlah besar dan menjual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Untuk itu, pemerintah menerbitkan regulasi yang menghapus pengecer, sehingga distribusi gas hanya dilakukan melalui pangkalan resmi.
Pemerintah Bisa Kontrol Harga LPG
Dengan penghapusan pengecer, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga jual LPG 3 kg di tingkat pangkalan. Jika ditemukan pelanggaran, izin pangkalan dapat dicabut.