Jakarta – Ramainya keluhan warga terkait status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang mendadak nonaktif mendapat penjelasan langsung dari Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia menegaskan, penentuan aktif atau tidaknya peserta PBI bukan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan berada di tangan Kementerian Sosial.
Penjelasan tersebut disampaikan Ali Ghufron Mukti melalui pernyataan dalam video resmi BPJS Kesehatan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026). “Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, penetapan peserta PBI BPJS Kesehatan sepenuhnya mengacu pada data dan keputusan Kementerian Sosial. Ia menyebut pencoretan kepesertaan dilakukan terhadap warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. “PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujarnya.














