Jakarta – Ramainya keluhan warga terkait status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang mendadak nonaktif mendapat penjelasan langsung dari Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia menegaskan, penentuan aktif atau tidaknya peserta PBI bukan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan berada di tangan Kementerian Sosial.
Penjelasan tersebut disampaikan Ali Ghufron Mukti melalui pernyataan dalam video resmi BPJS Kesehatan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026). “Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, penetapan peserta PBI BPJS Kesehatan sepenuhnya mengacu pada data dan keputusan Kementerian Sosial. Ia menyebut pencoretan kepesertaan dilakukan terhadap warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. “PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujarnya.
Ia juga menguraikan terdapat tiga syarat utama agar status PBI dapat diaktifkan atau diaktifkan kembali. Pertama, peserta memang tercatat sebagai PBI pada periode bulan sebelumnya. Kedua, peserta masuk dalam kategori miskin, rentan miskin, atau kelompok rentan lainnya. Ketiga, peserta membutuhkan layanan kesehatan darurat. “Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat,” ujarnya.
Ghufron meminta warga yang merasa berhak segera melapor ke Dinas Sosial setempat dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. “Nah untuk itu segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda,” imbuhnya.
Menanggapi kasus pedagang es keliling yang viral karena gagal melanjutkan cuci darah akibat status PBI nonaktif, Ghufron kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan pihak penentu. “Penentu PBI atau bukan PBI, bukan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Kasus yang dimaksud dialami Ajat (37), pedagang es asal Lebak, Banten, yang menderita gagal ginjal. Ia mengaku mendapat informasi status BPJS Kesehatannya nonaktif saat proses cuci darah di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung, tengah berlangsung. “Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” keluh Ajat, dikutip dari detikHealth, Rabu (4/2/2026).
Kondisi tersebut membuat keluarga Ajat harus mengurus ulang administrasi ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial. Namun, mereka justru diminta beralih ke kepesertaan mandiri. “Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” tuturnya.
Informasi ini dikutip dari laporan detiknews berjudul Dirut BPJS Buka Suara Usai Ramai Status PBI JK Warga Mendadak Nonaktif.





