Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menetapkan kebijakan libur puasa Bengkulu bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Pengaturan ini dilakukan untuk menyesuaikan proses pembelajaran dengan suasana ibadah serta penguatan pembinaan karakter peserta didik.
Berdasarkan surat edaran yang disampaikan kepada seluruh kepala sekolah, libur awal puasa ditetapkan pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026. Pada masa tersebut, kegiatan pembelajaran tidak dilaksanakan di sekolah, melainkan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu juga menetapkan libur Idul Fitri 1447 Hijriah mulai 16 hingga 28 Maret 2026. Seluruh sekolah dijadwalkan kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada 30 Maret 2026.
Selama bulan Ramadhan, sekolah diminta melakukan penyesuaian jam pelajaran. Jam masuk sekolah diserahkan kepada kebijakan masing-masing satuan pendidikan, sementara durasi setiap jam pelajaran dikurangi selama 10 menit dari ketentuan normal.
Disdikbud Kota Bengkulu juga mengarahkan sekolah untuk mengoptimalkan kegiatan keagamaan dan pembinaan karakter selama Ramadhan. Kegiatan tersebut meliputi pesantren kilat, kultum, shalawat, one day one juz, pembinaan karakter siswa, serta pelaksanaan salat tarawih di lingkungan masjid maupun rumah masing-masing siswa dengan pengisian agenda laporan kegiatan Ramadhan.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, guru Pendidikan Agama Islam dan wali kelas diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas peserta didik selama bulan Ramadhan. Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, kegiatan disesuaikan dengan keyakinan masing-masing.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Jiham Putra SH, sebagai pedoman resmi pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Penetapan jadwal ini sekaligus menegaskan kepastian libur puasa Bengkulu bagi seluruh jenjang pendidikan di wilayah Kota Bengkulu.





