Alaku

Staf Kelurahan di Jambi Diduga Pungli, Tim Satgas Jambi Gerak Cepat

Staff Kelurahan di Jambi Diduga Punglli, Tim Satgas Jambi Gerak Cepat – foto dok tribunnews

Tim Satgas Pungli Jambi menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah di desa Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Bungo, Jambi. Beberapa staff yang diduga sekarang masih dimintai keterangan.

Pungutan liar, yang juga dikenal sebagai “pungli” (singkatan dari pungutan liar), merujuk pada praktik ilegal di mana individu atau pihak-pihak yang tidak berwenang meminta atau mengambil uang atau imbalan lainnya dari orang atau perusahaan dalam konteks layanan pemerintah atau bisnis tertentu. Pungutan liar ini dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar norma etika serta aturan yang berlaku.

Di Indonesia, pungutan liar telah menjadi masalah serius yang mempengaruhi berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, pendidikan, perizinan, dan lain-lain. Praktik ini dapat merugikan individu, perusahaan, dan masyarakat secara umum, serta merusak integritas dan kualitas layanan publik. Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk mengatasi masalah pungutan liar dengan berbagai upaya, termasuk pengimplementasian regulasi yang lebih ketat, penegakan hukum yang lebih tegas, dan kampanye anti-pungutan liar.

Upaya untuk memberantas pungutan liar mencakup peningkatan transparansi dalam biaya layanan publik, penyediaan saluran pengaduan yang jelas, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa layanan publik dan bisnis di Indonesia dapat berjalan dengan jujur, adil, dan efisien, serta menghindari beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga:  Pakar Sebutkan 5 Tips Jaga Kesehatan Anak Musim Kemarau

Kombes Jannus Parlindungan Siregar selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Menjelaskan bahwa kasus terungkap saat adanya laporan dari masyarakat, setelah diterima tim satgas Jambi langsung melakukan pengembangan mengenai kasus pungli yang terjadi.

Di Indonesia, praktik pungutan liar diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan, terutama terkait dengan korupsi, tindak pidana, dan etika dalam pelayanan publik. Beberapa undang-undang yang relevan dan berpotensi mengatur hukuman terhadap pelaku pungutan liar adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang ini memiliki kaitan dengan praktik pungutan liar dalam bentuk tindak pidana korupsi. Tindakan korupsi melibatkan pemerasan atau penerimaan suap, termasuk dalam bentuk pungutan liar oleh pejabat pemerintah atau individu lain.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Undang-undang ini mencakup larangan pungutan liar oleh pegawai pemerintah atau pihak lain yang terlibat dalam pelayanan publik. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat menghadapi sanksi administratif.

Baca Juga:  Anies Baswedan Soroti 3 Hal yang Menjadi Penilaian Publik Jelang Debat Capres

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-undang ini memiliki kaitan dengan praktik pungutan liar yang mungkin terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

4. Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Untuk pungutan liar yang terjadi dalam konteks dunia maya atau media sosial, undang-undang ini mungkin dapat digunakan untuk mengatasi tindakan ilegal tersebut.

Hukuman untuk praktik pungutan liar atau tindak korupsi dapat mencakup penjara, denda, pencabutan hak-hak tertentu, atau sanksi lainnya, tergantung pada tingkat keparahannya dan undang-undang yang berlaku. Penting untuk diingat bahwa hukuman dapat berubah seiring waktu, dan perlu merujuk kepada sumber hukum resmi atau profesional hukum yang kompeten untuk informasi terkini dan akurat tentang hukuman pungutan liar di Indonesia.

Ia mengatakan juga bahwa sesuai peraturan pembayaran pengurusan sertifikat tanah untuk kelurahan hanya Rp 200 ribu, tapi para oknum staff meminta lebih dari ketentuan berlaku.

Baca Juga:  Shin Tae-yong Minta Dukungan Suporter, Berikut Link Streaming Indonesia VS Turkmenistan

“Ada pejabat kelurahan kita itu mencoba menaikkan harga meningkat dari Rp 200 ribu menjadi Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta,” kata Kombes Jannus, usai Analisis dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja UPP Provinsi Jambi Semester I tahun 2023, Selasa (8/8/2023) dilangsir detiknews.

Saat ini tim satgas Jambi masih melakukan penyelidikan perlu diketahui sudah ada 520 orang yang menjadi korban. Dan penyelidikan akan terus berlansung hingga kasus ini selesai.

Saat ini kasus masih menunggu gelar perkara untuk melakukan penetapan jumlah nama yang akan menjadi tersangka. Dari kejadian ini Jannus meminta agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi tiap kelurahan-kelurahan yang ada di Jambi. Selain itu juga ia menghimbau agar pelayanan publik lebih transparan dan menunjukkan nominal yang telah ditetapkan.
.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan dari penindakan itu, tim satgas juga turut menyita uang tunai diduga hasil pungutan liar tersebut. Selain itu, ada 4 orang yang rencana akan ditetapkan sebagai tersangka..

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan