Bengkulu – Dinas Pariwisata Kota Bengkulu menyoroti hilangnya sejumlah spanduk informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) makanan dan minuman di kawasan wisata, termasuk Pantai Panjang, saat momen libur Lebaran 2026. Hilangnya spanduk itu diduga sengaja dilakukan oknum tertentu agar wisatawan tidak mengetahui standar harga yang telah ditetapkan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin menyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia, keberadaan spanduk HET sangat penting sebagai panduan bagi pengunjung agar terhindar dari praktik harga yang tidak wajar di lokasi wisata.
“Sangat disayangkan spanduk-spanduk HET itu banyak yang hilang. Nampaknya ada oknum yang sengaja melepasnya supaya wisatawan tidak tahu harga yang sebenarnya,” ujar Nina Nurdin, Rabu (25/3/2026).
Nina menilai hilangnya informasi harga resmi berpotensi membuka ruang bagi praktik mematok harga di luar kewajaran. Kondisi ini dinilai bisa merugikan wisatawan sekaligus mencoreng citra sektor pariwisata Kota Bengkulu di tengah tingginya kunjungan selama musim libur.
Menurutnya, daftar harga resmi disiapkan untuk menjaga kenyamanan pengunjung dan membangun kepercayaan publik terhadap destinasi wisata lokal. Jika informasi itu tidak tersedia, wisatawan dinilai menjadi lebih rentan terhadap permainan harga oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pariwisata memastikan akan kembali melakukan pengecekan di lapangan. Pemerintah juga akan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib serta mengimbau pelaku usaha dan masyarakat ikut menjaga fasilitas informasi yang telah disediakan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya juga telah memperketat pengawasan terhadap potensi pungutan liar parkir di kawasan wisata menjelang libur Lebaran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memasang spanduk tarif parkir resmi di sejumlah titik, termasuk lokasi yang diprediksi padat pengunjung saat Idulfitri.
Kasubid Penilaian dan Pemetaan Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan mengatakan pemasangan spanduk itu merupakan instruksi langsung Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui Kepala Bapenda Noni Yuliesti. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengunjung dibebani tarif parkir di luar ketentuan.
“Kita memasang spanduk imbauan terkait tarif parkir resmi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini penting mengingat momen Lebaran biasanya dibarengi dengan lonjakan pengunjung di berbagai objek wisata,” kata Indra.
Bapenda menegaskan, tarif parkir resmi yang berlaku di kawasan wisata adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Juru parkir yang terbukti melakukan pungutan liar disebut akan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT).
“SPT juru parkir akan langsung dicabut jika terbukti melakukan pungli,” tegas Indra.
Dalam spanduk yang dipasang, Bapenda juga mencantumkan nomor call center 110 yang terhubung dengan kepolisian serta nomor 08117312876 yang tersambung ke Satpol PP. Pemerintah berharap pengawasan harga makanan, minuman, dan tarif parkir di Pantai Panjang maupun objek wisata lain dapat menjaga kenyamanan wisatawan selama libur Lebaran.





