Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluPolitik

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN

×

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN

Victor menambahkan bahwa pasal 70 AD/ART menyebutkan kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Perubahan terhadap AD/ART, termasuk masa bakti kepengurusan, harus dilakukan melalui kongres sesuai dengan pasal 5 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam AD/ART PDIP, tidak terdapat ketentuan yang memberikan hak prerogatif kepada ketua umum untuk mengubah AD/ART. Hak prerogatif ketua umum hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai.

“Kami berharap PTUN Jakarta akan memutuskan untuk mencabut dan membatalkan SK No M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi, dan personalia PDIP yang diperpanjang hingga tahun 2025,” ujar Victor.

Pejabat humas PTUN Jakarta, Yoyo, mengonfirmasi bahwa gugatan telah terdaftar dan dapat dicek di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 311. Pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini hingga saat ini.

Baca Juga:  Bupati Lebong Hadiri Entry Meeting dengan BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *